Persyaratan dan Ketentuan Daftar Ulang SPMB

Calon murid baru yang dinyatakan diterima, WAJIB mengikuti daftar ulang secara daring maupun luring dengan ketentuan:

    1. Mengisi Biodata Dapodik melalui Google Form dilink berikut: https://bit.ly/dapodikmurid
    2. Mendownload dan mencetak secara mandiri berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk daftar ulang (downlad di link berikut: https://bit.ly/berkasdafulspmb)
    3. Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 01 s.d 02 Juli 2025 pada pukul 08.00 s.d. 12.00 WITA di SMA N 1 Tenggarong sesuai jadwal dan pembagian sesi yang akan diinformasikan pada tanggal 30 Juni 2025 melalui website resmi sekolah.
    4. Berkaitan dengan poin 3, dimohon kepada calon murid baru untuk datang tepat waktu sesuai jadwal dan pembagian sesi yang telah ditentukan.
    5. Apabila berkas/dokumen pada saat daftar ulang dinyatakan tidak lengkap oleh panitia/verifikator, maka calon murid baru dapat memperbaiki atau melengkapi dokumen/berkas tersebut sampai dengan tanggal 03 Juli 2025 mulai pukul 08.00 s.d. 12.00 WITA di SMA N 1 Tenggarong.
    6. Mengikuti Pembekalan MPLS (murid tidak wajib didampingi orang tua) di hari Jum’at, 4 Juli 2025 pukul 07.00 WITA di SMA N 1 Tenggarong
    7. Mengikuti tes PSIKOLOGI (murid tidak wajib didampingi orang tua) yang dilaksanakan di SMA N 1 Tenggarong pada hari Sabtu, 5 Juli 2025 (Jadwal menyusul)
    8. Mengikuti tes BEBAS/ANTI NARKOBA yang dilaksanakan di SMA N 1 Tenggarong pada hari Senin, 7 Juli 2025 pukul 07.00 WITA. Tes Anti Narkoba bekerja sama dengan Rumah Sakit/Dinas Kesehatan/Klinik/Puskesmas yang ditunjuk oleh BNK/BNN, pada saat registrasi ulang setelah calon murid dinyatakan diterima pada satuan pendidikan (Jadwal Tes Anti Narkoba Menyusul)
    9. Mengikuti tes WAWANCARA (murid wajib didampingi orang tua) yang dilaksanakan di SMA N 1 Tenggarong pada hari Selasa, 08 Juli 2025 (Jadwal menyusul)
    10. Berkas daftar ulang pada poin 2 yang sudah dicetak dan diisi diserahkan pada saat proses daftar ulang di sekolah, dan disusun berdasarkan urutan yang telah disusun seperti urutan dibawah ini:
  1. A. Map Wawancara Pasca Daftar Ulang
      1. Formulir Daftar Ulang dan Tempat Photo Cetak
      2. Pas photo berwarna latar biru ukuran ukuran 2×3 dan 3 x 4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar dan ditempel pada tempat photo yang telah disediakan pada poin 1;
      3. Surat Pernyataan Keaslian Berkas/Dokumen Daftar Ulang bermaterai 10.000,- (1 Lembar Asli)
      4. Surat Perjanjian Murid Baru bermaterai 10.000,- (1 Lembar Asli)
      5. Surat Perjanjian Orang Tua bermaterai 10.000,- (1 Lembar Asli)
      6. Instrumen Assesment Diagnostik Awal (Murid) bermaterai 10.000,- (1 Lembar Asli)
      7. Instrumen Wawancara Orang Tua bermaterai Rp10.000,- (1 Lembar Asli)
      8. Fotokopi Kartu Keluarga (menunjukkan aslinya) sebanyak 2 rangkap
      9. Fotokopi Ijazah/Surat keterangan lulus (SKL) sebanyak 2 rangkap
      10. Fotokopi Akta kelahiran sebanyak 2 rangkap (menunjukkan aslinya)
      11. Fotokopi KTP orang tua kandung (Ayah dan Ibu) sebanyak 1 rangkap
      12. Fotokopi raport SMP semester 1 s.d. 5 sebanyak 1 rangkap
      13. Fotokopi sertifikat dan surat keterangan untuk murid jalur prestasi sebanyak 1 rangkap (menunjukkan aslinya)
      14. Fotokopi KIP, KIS, PKH, untuk murid jalur Afirmasi sebanyak 1 rangkap (menunjukkan aslinya)
      15. Fotocopy bukti pindah tugas orang tua untuk murid melalui jalur perpindahan (menunjukkan aslinya)

Catatan: Berkas dari Map Wawancara Pasca Daftar Ulang diatas dari poin 1 s.d 15 dimasukkan berurutan ke dalam map biola biru untuk laki-laki dan map orange untuk perempuan. Map biola wajib ditempel/dilabeli cover khusus map biola

B. Berkas Khusus Dapodik Murid Baru
     1. Fotokopi Kartu Keluarga (menunjukkan aslinya) sebanyak 1 rangkap
     2. Fotokopi Ijazah/Surat keterangan lulus (SKL) sebanyak 1 rangkap
     3. Fotokopi Akta kelahiran sebanyak 1 rangkap (menunjukkan aslinya)
     4. Fotokopi KTP orang tua kandung (Ayah dan Ibu) sebanyak 1 rangkap

Catatan: Distaples menjadi satu sesuai urutan dari poin b.1 s.d b.3 lalu taruh dibagian atas/luar map biola dan dimasukkan ke dalam map bening yang sudah ditempel/dilabeli cover khusus map plastik bening

Catatan Tambahan:

    • Semua dokumen/berkas pada poin 10A (untuk wawancara) diurutkan sesuai urutan yang telah ditentukan diatas dan dimasukkan kedalam map biola yang sudah dilabeli dengan cover khusus map biola sedangkan dokumen/berkas poin 10B (untuk dapodik) distaples menjadi satu sesuai urutan yang telah ditentukan diatas dan ditaruh diluar map biola.
    • Semua dokumen/berkas yang telah disiapkan sesuai aturan poin 10 (10A dan 10B) ditaruh menjadi satu ke dalam map plastik bening yang sudah ditempel/dilabeli cover khusus map plastik bening.
    • Menyerahkan semua dokumen/berkas untuk daftar ulang kepada Panitia/Verifikator daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan secara langsung di SMA Negeri 1 Tenggarong.
    • Apabila telah menyelesaikan seluruh rangkaian daftar ulang, maka calon murid baru memperoleh tanda bukti daftar ulang yang telah disahkan dari panitia/verifikator.
    • Bagi murid yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur sebagai calon murid baru.
    • Apabila terdapat perubahan informasi terkait daftar ulang dan kegiatan pasca daftar ulang, maka panitia akan menginformasikan lebih lanjut pada saat daftar ulang berlangsung.
    • Bagi calon murid Baru yang melakukan daftar Ulang :
      1. Wajib mengenakan seragam sekolah SMP/MTs
      2. Wajib ber sepatu
      3. Penampilan harus rapi, sopan dan tidak berpirang (rambut tidak boleh gondrong untuk yang laki- laki, apapun alasannya)
    • Apabila calon murid baru memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh SMA Negeri 1 Tenggarong, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
    • Sanksi sebagaimana yang dimaksud, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Kabupaten Kutai Kartanegara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Dilarang keras memberikan atau menerima suap, pungli, dan gratifikasi dalam bentuk apapun selama proses SPMB.

Laporkan jika ada oknum yang meminta imbalan atau menjanjikan kelulusan!