Calon murid baru yang dinyatakan diterima, WAJIB mengikuti daftar ulang secara daring maupun luring dengan ketentuan:
-
- Mengisi Biodata Dapodik melalui Google Form dilink berikut: https://bit.ly/dapodikmurid
- Mendownload dan mencetak secara mandiri berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk daftar ulang (downlad di link berikut: https://bit.ly/berkasdafulspmb)
- Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 01 s.d 02 Juli 2025 pada pukul 08.00 s.d. 12.00 WITA di SMA N 1 Tenggarong sesuai jadwal dan pembagian sesi yang akan diinformasikan pada tanggal 30 Juni 2025 melalui website resmi sekolah.
- Berkaitan dengan poin 3, dimohon kepada calon murid baru untuk datang tepat waktu sesuai jadwal dan pembagian sesi yang telah ditentukan.
- Apabila berkas/dokumen pada saat daftar ulang dinyatakan tidak lengkap oleh panitia/verifikator, maka calon murid baru dapat memperbaiki atau melengkapi dokumen/berkas tersebut sampai dengan tanggal 03 Juli 2025 mulai pukul 08.00 s.d. 12.00 WITA di SMA N 1 Tenggarong.
- Mengikuti Pembekalan MPLS (murid tidak wajib didampingi orang tua) di hari Jum’at, 4 Juli 2025 pukul 07.00 WITA di SMA N 1 Tenggarong
- Mengikuti tes PSIKOLOGI (murid tidak wajib didampingi orang tua) yang dilaksanakan di SMA N 1 Tenggarong pada hari Sabtu, 5 Juli 2025 (Jadwal menyusul)
- Mengikuti tes BEBAS/ANTI NARKOBA yang dilaksanakan di SMA N 1 Tenggarong pada hari Senin, 7 Juli 2025 pukul 07.00 WITA. Tes Anti Narkoba bekerja sama dengan Rumah Sakit/Dinas Kesehatan/Klinik/Puskesmas yang ditunjuk oleh BNK/BNN, pada saat registrasi ulang setelah calon murid dinyatakan diterima pada satuan pendidikan (Jadwal Tes Anti Narkoba Menyusul)
- Mengikuti tes WAWANCARA (murid wajib didampingi orang tua) yang dilaksanakan di SMA N 1 Tenggarong pada hari Selasa, 08 Juli 2025 (Jadwal menyusul)
- Berkas daftar ulang pada poin 2 yang sudah dicetak dan diisi diserahkan pada saat proses daftar ulang di sekolah, dan disusun berdasarkan urutan yang telah disusun seperti urutan dibawah ini:
- A. Map Wawancara Pasca Daftar Ulang
-
- Formulir Daftar Ulang dan Tempat Photo Cetak
- Pas photo berwarna latar biru ukuran ukuran 2×3 dan 3 x 4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar dan ditempel pada tempat photo yang telah disediakan pada poin 1;
- Surat Pernyataan Keaslian Berkas/Dokumen Daftar Ulang bermaterai 10.000,- (1 Lembar Asli)
- Surat Perjanjian Murid Baru bermaterai 10.000,- (1 Lembar Asli)
- Surat Perjanjian Orang Tua bermaterai 10.000,- (1 Lembar Asli)
- Instrumen Assesment Diagnostik Awal (Murid) bermaterai 10.000,- (1 Lembar Asli)
- Instrumen Wawancara Orang Tua bermaterai Rp10.000,- (1 Lembar Asli)
- Fotokopi Kartu Keluarga (menunjukkan aslinya) sebanyak 2 rangkap
- Fotokopi Ijazah/Surat keterangan lulus (SKL) sebanyak 2 rangkap
- Fotokopi Akta kelahiran sebanyak 2 rangkap (menunjukkan aslinya)
- Fotokopi KTP orang tua kandung (Ayah dan Ibu) sebanyak 1 rangkap
- Fotokopi raport SMP semester 1 s.d. 5 sebanyak 1 rangkap
- Fotokopi sertifikat dan surat keterangan untuk murid jalur prestasi sebanyak 1 rangkap (menunjukkan aslinya)
- Fotokopi KIP, KIS, PKH, untuk murid jalur Afirmasi sebanyak 1 rangkap (menunjukkan aslinya)
- Fotocopy bukti pindah tugas orang tua untuk murid melalui jalur perpindahan (menunjukkan aslinya)
-
Catatan: Berkas dari Map Wawancara Pasca Daftar Ulang diatas dari poin 1 s.d 15 dimasukkan berurutan ke dalam map biola biru untuk laki-laki dan map orange untuk perempuan. Map biola wajib ditempel/dilabeli cover khusus map biola
B. Berkas Khusus Dapodik Murid Baru
1. Fotokopi Kartu Keluarga (menunjukkan aslinya) sebanyak 1 rangkap
2. Fotokopi Ijazah/Surat keterangan lulus (SKL) sebanyak 1 rangkap
3. Fotokopi Akta kelahiran sebanyak 1 rangkap (menunjukkan aslinya)
4. Fotokopi KTP orang tua kandung (Ayah dan Ibu) sebanyak 1 rangkap
Catatan: Distaples menjadi satu sesuai urutan dari poin b.1 s.d b.3 lalu taruh dibagian atas/luar map biola dan dimasukkan ke dalam map bening yang sudah ditempel/dilabeli cover khusus map plastik bening
Catatan Tambahan:
-
- Semua dokumen/berkas pada poin 10A (untuk wawancara) diurutkan sesuai urutan yang telah ditentukan diatas dan dimasukkan kedalam map biola yang sudah dilabeli dengan cover khusus map biola sedangkan dokumen/berkas poin 10B (untuk dapodik) distaples menjadi satu sesuai urutan yang telah ditentukan diatas dan ditaruh diluar map biola.
- Semua dokumen/berkas yang telah disiapkan sesuai aturan poin 10 (10A dan 10B) ditaruh menjadi satu ke dalam map plastik bening yang sudah ditempel/dilabeli cover khusus map plastik bening.
- Menyerahkan semua dokumen/berkas untuk daftar ulang kepada Panitia/Verifikator daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan secara langsung di SMA Negeri 1 Tenggarong.
- Apabila telah menyelesaikan seluruh rangkaian daftar ulang, maka calon murid baru memperoleh tanda bukti daftar ulang yang telah disahkan dari panitia/verifikator.
- Bagi murid yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur sebagai calon murid baru.
- Apabila terdapat perubahan informasi terkait daftar ulang dan kegiatan pasca daftar ulang, maka panitia akan menginformasikan lebih lanjut pada saat daftar ulang berlangsung.
- Bagi calon murid Baru yang melakukan daftar Ulang :
- Wajib mengenakan seragam sekolah SMP/MTs
- Wajib ber sepatu
- Penampilan harus rapi, sopan dan tidak berpirang (rambut tidak boleh gondrong untuk yang laki- laki, apapun alasannya)
- Apabila calon murid baru memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh SMA Negeri 1 Tenggarong, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
- Sanksi sebagaimana yang dimaksud, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Kabupaten Kutai Kartanegara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.